Waspada Modus ‘Tampang’ Pemikat, Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran‎Waspada Modus ‘Tampang’ Pemikat, Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran‎

‎Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar tengah mendalami dan menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus operandi yang tergolong cerdik sekaligus memanipulasi kedekatan emosional. Pelaku diduga memacari korban dengan memanfaatkan penampilan fisik atau modal tampang, lalu diam-diam menguras finansial korban melalui akses pinjaman digital tanpa izin hingga merugikan korban puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jabar ‎Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Penanganan kasus ini didasarkan pada laporan resmi dari pihak korban, seorang mahasiswi berinisial K (22), warga Blok Babakanwaru, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Majalengka Kota bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Sindangkasih, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, memeriksa saksi – saksi yakni S (47) dan A (54), serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana ini terjadi secara maraton dalam kurun waktu antara 15 Mei 2026 hingga 30 Mei 2026. Ada pun identitas terlapor atau pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial HDO, warga asal Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

“‎Uraian kronologis peristiwa bermula dari hubungan kedekatan (pacaran) antara pelaku dan korban. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam 1 (satu) unit smartphone Samsung Galaxy A54 5G milik korban. Tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, pelaku memanfaatkan ponsel tersebut untuk mengakses berbagai fitur finansial digital dan pinjaman online (pinjol) milik korban yang kata sandinya telah diintip dan diketahui oleh pelaku.” ujar Kombes Hendra, Kamis (4/6/2026)

Aksi lancang pelaku tercatat dilakukan dalam beberapa tahap penarikan instan, di antaranya
‎15 Mei 2026: Pelaku mencairkan dana melalui akun Gopay Pinjam korban sebesar Rp 3.000.000,-. Uang tersebut masuk ke rekening Mandiri korban, namun pelaku berbohong dengan berdalih bahwa uang itu adalah hasil penjualan sepeda motor miliknya. Pelaku kemudian membujuk korban untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekening BCA atas nama HDO.

Aksi penipuan berkedok asmara ini baru disadari oleh korban pada saat dirinya mengecek mutasi tagihan berkala pada akun aplikasi digitalnya. Korban terkejut mendapati tumpukan tagihan pinjaman dalam jumlah besar yang tidak pernah ia lakukan sendiri. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 28.012.176,- (dua puluh delapan juta dua belas ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).

‎Dalam penanganan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 1 unit handphone Samsung Galaxy A54 5G milik korban serta 1 buah kartu ATM Bank BCA milik pelaku yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. Atas arahan Kapolres Majalengka, Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., CPHR. menjelaskan bahwa pihak penyidik Unit Reskrim telah merampungkan pengumpulan bahan keterangan (baket) dan kini bersiap melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran proses hukum.

The post Waspada Modus ‘Tampang’ Pemikat, Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran‎ appeared first on SOROT GARUT.